"Saya biasa saja. Sekarang saya sudah keluar dari Peradi, saya bukan anggota Peradi lagi," kata Haridi saat berbincang detikcom, Senin (27/8/2012).
Atas pemberhentian sebagai advokat tersebut, dia tengah melakukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat. Dia mempunyai argumen kuat mengapa melakukan upaya hukum atas pemecatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan fakta hukum di atas, dia tidak mempermasalahkan dengan jabatannya saat ini yaitu sebagai hakim ad hoc tipikor.
"Gunjingan itu biasa, di mana pun pasti ada. Saya bekerja seperti biasa," ungkap Haridi.
Seperti diketahui, Haridi dipecat dari organisasi Peradi dalam sidang kode etik tingkat pertama. Dewan Kehormatan Peradi memberikan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi pada Desember 2011 lalu.
Majelis kehormatan Peradi menilai advokat tersebut terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia (KEAI) yaitu pasal 4 KEAI huruf b,c,d,e jo pasal 6 huruf d dan f UU Advokat. Dalam aduan masyarakat tersebut, Haridi diduga melakukan penipuan atau menggelapkan biaya perkara milik kliennya.
(asp/nrl)











































