"Misalkan jalan pantura atau lintas selatan masuknya adalah jalan kabupaten yang kita tahu banyak rusaknya, kalau Kementerian Pekerjaan Umum tidak bisa melaksanakan perbaikan karena bukan wewenangnya," ujar anggota komisi V DPR, Saleh Husin, saat dihubungi detikcom, Senin (26/8/2012).
Menurut Husin, pemerintah pusat sulit untuk membantu perbaikan jalan di daerah, karena adanya perbedaan status jalan dan otonomi daerah. Ditambah biaya pemda yang kurang. Sehingga mau tidak mau membuat perbaikan jalan raya menjadi terbengkalai.
"Karena selepas jalan nasional, jalan di daerah banyak yang rusak ditambah pemda tidak mampu membiayai pemeliharaan jalan," tuturnya.
Husin mengimbau agar perlunya kerja sama yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, terkait dengan perbaikan jalan raya di daerah. Serta merevisi kembali status jalan.
"Maka itu presiden perlu menugaskan Menko Kesra agar mengundang kepala daerah untuk melakukan koordinasi terkait perbaikan dan status jalan," tandasnya.
(ndu/mok)











































