"Klien saya telah menyampaikan surat resmi ke KPK hari Selasa (14/8) sore, memberitahukan Dendy berhalangan hadir karena masih berada dalam perawatan kesehatan. Dendy belum lama ini mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tulang kakinya remuk sehingga praktis tidak bisa berdiri. Surat Keterangan Dalam Perawatan (SKDP) dari dokter rumah sakit Siaga Raya juga dilampirkan dalam surat kemarin," kata Jamal dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (15/8/2012).
Jamal menjelaskan SKDP tersebut juga melampirkan hasil pemeriksaan kaki Dendy. "Bahkan dilampiri dengan foto rontgen tulang kaki Dendy yang remuk dan dipenuhi dengan pen," ujar Jamal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas jaga KPK mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah pulang. Surat yang dikirimkan ke KPK akhirnya dititipkan ke petugas KPK disertai tanda terima. Petugas tersebut berjanji akan menyerahkan surat tersebut kepada penyidik Rabu (15/8) pagi, pada kesempatan pertama," ucap Jamal.
Jamal menyayangkan ucapan juru bicara KPK, Johan Budi, yang menilai Dendy mangkir dari panggilan KPK. Jamal pun meyakinkan pihak KPK kliennya akan bersikap kooperatif dalam kasus korupsi tersebut.
"Kalau mangkir kan artinya tidak memenuhi panggilan tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah. Dendy Prasetia akan bersikap koperatif menjalani pemeriksaan KPK setelah kesehatannya pulih dan dapat menjalani pemeriksaan," tutup Jamal.
(vid/mok)











































