"Hitungannya saya nggak hafal tanya direktur. Tapi yang jelas kan kalau memang remisi itu kan merujuk pada UU, adalah hak ketika dia tidak melakukan pelanggaran disiplin atau berkelakukan baik," kata Sihabudin di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/8/2012).
Khusus terpidana korupsi, aturan pemberian remisi diatur dalam PP 28 tahun 2006. "Tentunya kita masih kembali ke PP 28 untuk bisa menggunakan dasar hukum bagi terpidana korupsi, teroris dan narkotika," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Rachmat Priyo Sutarjo menyebut jumlah total penerima remisi di seluruh Indonesia baru diketahui pada 17 Agustus. "Sampai hari ini dari 33 provinsi, baru 30 provinsi yang melapor," ujarnya.
Menurut dia pemberian remisi tidak mengistimewakan narapidana tertentu. "Semua napi yang memenuhi persyaratan akan memperoleh remisi termasuk pidana khusus. Apabila memenuhi PP 28 akan kita beri," tandasnya.
Khusus terkait remisi bagi Gayus yakni pengurangan 4 bulan penjara, diberikan sesuai penghitungan masa hukuman yang telah dijalani. Cara penghitungannya diatur dalam Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Kalau Keppres itu penghitungan berdasarkan masa pidana, bukan berdasarkan orang," sebut Rachmat.
Selain itu selama menjalani masa hukuman pidana, narapidana juga berkelakuan baik. "Jadi kalau semua napi tahu kalau dia tidak dikenakan hukuman disiplin pada tahun itu, maka tahun itu dia akan dapat remisi," ujarnya.
(fdn/)











































