Takbir Keliling Wajib Lapor Polisi

Takbir Keliling Wajib Lapor Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Agu 2012 16:26 WIB
Takbir Keliling Wajib Lapor Polisi
Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab menyampaikan kepada masyarakat yang akan melakukan takbir keliling di luar lingkungan rumahnya agar lapor polisi.

"Bila ingin takbir keliling agar lapor ke Polsek dan Polres terdekat agar mendapat pengawalan polisi," kata Untung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/8/2012).

Untung sendiri tetap mengimbau masyarakat yang akan memeriahkan malam takbiran untuk tidak melakukan takbir keliling. Perayaan hari kemenangan itu, cukup dilakukan di lingkungan perumahaan masing-masing saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk masyarakat yang akan takbiran, dihimbau untuk takbiran di tempat masing-masing, di masjid dan surau masing-masing," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Untung juga mengucapkan selamat Idul Fitri kepada umat muslim.

"Selamat Idul Fitri, mohon maaf bila selama ini polisi yang bertugas melayani masih ada kekurangan dan sekaligus ke depan kita berdoa lagi agar lebih bersinar lagi," urainya.

Sementara itu, Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Agung Budi Maryoto mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat memberitahukan ke polisi bila ingin melakukan takbir keliling.

"Pada intinya kalau memberitahukan akan dikawal, kalau ada rute yang bersamaan nanti kan bisa diurai kemacetannya bila terjadi kemacetan," kata Agung.

Agung juga melarang peserta takbir keliling untuk menggunakan mobil bak terbuka. Masyarakat yang hendak melakukan takbir keliling diimbau menggunakan mobil tertutup dan bila pakai motor agar dilengkapi helm serta tidak boleh berboncengan lebih dari 2 orang.

"Kalau truk isinya ngangkut beduk sama pemukul beduknya ya tidak apa-apa," pungkas Agung.

(mei/tfq)


Berita Terkait