Bahar menderita penyakit yang sulit diobati selama bertahun-tahun. Selama ini, pihak LP Batu selalu membawa Bahar ke rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh.
"Bahar diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, dan hipertensi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto kepada wartawan, senin (13/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kita tidak tahu keluarganya di mana. Yang jelas keluarganya harus dihubungi," katanya.
Jika nanti keluarganya ditemukan, pihaknya akan menawarkan apakah jenazah akan dimakamkan oleh keluarga atau dimakamkan oleh Lapas.
Saat ini, jenazah Bahar bin Matsar untuk sementara masih disimpan dalam "freezer" Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
Bahar bin Matsar divonis pidana mati pada 5 Maret 1970 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan.
Dia empat kali mengajukan grasi ke Presiden, tapi ditolak. Meski sudah ada keputusan tetap, Kejaksaan Agung belum menjalankan eksekusi hingga Bahar Matar menemui ajalnya.
Bahar pernah mendekam di LP Cipinang, Jakarta hingga tahun 1983 dan selanjutnya dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang.
Keluarga sempat berkunjung ke Lapas Batu Nusakambangan pada Desember 2008 silam. Saat itu, mereka didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(arb/trw)










































