Terpidana Mati yang Dikenal Sadis Meninggal di LP Nusakambangan

Terpidana Mati yang Dikenal Sadis Meninggal di LP Nusakambangan

Arbi Anugrah - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 16:42 WIB
Terpidana Mati yang Dikenal Sadis Meninggal di LP Nusakambangan
Ilustrasi/detikcom
Cilacap - Bahar bin Matsar (69) seorang terpidana mati kasus perampokan, pembunuhan, pemerkosaan dan penculikan yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah meninggal dunia pada Minggu (12/8/2012), pukul 17.57 WIB, di RSUD Cilacap akibat sakit.

Bahar menderita penyakit yang sulit diobati selama bertahun-tahun. Selama ini, pihak LP Batu selalu membawa Bahar ke rumah sakit setiap kali penyakitnya kambuh.

"Bahar diketahui menderita tujuh penyakit permanen, antara lain TBC, paru-paru basah, dan hipertensi," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Hermawan Yunianto kepada wartawan, senin (13/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan pihaknya akan menghubungi keluarga almarhum terkait rencana pemakaman jenazah Bahar bin Matsar.

"Tetapi kita tidak tahu keluarganya di mana. Yang jelas keluarganya harus dihubungi," katanya.

Jika nanti keluarganya ditemukan, pihaknya akan menawarkan apakah jenazah akan dimakamkan oleh keluarga atau dimakamkan oleh Lapas.

Saat ini, jenazah Bahar bin Matsar untuk sementara masih disimpan dalam "freezer" Ruang Jenazah RSUD Cilacap.

Bahar bin Matsar divonis pidana mati pada 5 Maret 1970 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Riau, atas tindak perampokan, pembunuhan, perkosaan, dan penculikan.

Dia empat kali mengajukan grasi ke Presiden, tapi ditolak. Meski sudah ada keputusan tetap, Kejaksaan Agung belum menjalankan eksekusi hingga Bahar Matar menemui ajalnya.

Bahar pernah mendekam di LP Cipinang, Jakarta hingga tahun 1983 dan selanjutnya dipindah ke LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, sampai sekarang.

Keluarga sempat berkunjung ke Lapas Batu Nusakambangan pada Desember 2008 silam. Saat itu, mereka didampingi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(arb/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini