Tak Ada Nama Aktivis Antikorupsi di Daftar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Tak Ada Nama Aktivis Antikorupsi di Daftar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

Salmah Muslimah - detikNews
Senin, 13 Agu 2012 10:20 WIB
Tak Ada Nama Aktivis Antikorupsi di Daftar Calon Hakim Ad Hoc Tipikor
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jika pendaftaran pimpinan KPK dipenuhi para penggiat antikorupsi, maka hal ini tidak ditemui pada seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor). Dari 89 nama yang lolos seleksi administrasi, nama yang muncul datang dari berbagai kalangan kecuali penggiat antikorupsi.

"Nggak ada dari penggiat antikorupsi. Rata-rata pengacara, pensiunan jaksa/PNS dan pensiunan pegawai bank. Pensiunan tentara juga ada," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko saat berbincang dengan detikcom, Senin (14/8/2012).

Adapun kandidat dari jalur pengacara, MA belum menelusuri apakah ada yang pernah membela terdakwa korupsi. Namun menurut MA, pembelaan ini adalah hak seorang advokat. "Tapi umumnya ketika dia ditanya, mengatakan belum pernah," ujar Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

89 Orang ini terpilih dari 381 orang yang lolos tes tertulis beberapa waktu lalu. 50 Orang calon hakim ad hoc tingkat pertama dan 39 calon hakim ad hoc tingkat banding. Mereka akan mengikuti tes wawancara dan profile assessment dengan tim panel dari PPSDM UI. Selain itu juga dalam wawancara akan ditanyakan materi teknis tipikor dan hukum acara.

"PPSDM UI nanti yang akan mengorek integritas. Materi hukum dari panitia seleksi 10 orang, 6 hakim agung
dan 4 orang dari luar yang terdiri dari akademisi yaitu Hermiyanto, pimpinan KPK Bambang Widjayanto dan tokoh masyarakat Dr Suharto dan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr Ramelan," ungkap Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini.

Dari 381 nama yang ikut seleksi, ada seorang nama yang aktif mendaftar di berbagai seleksi. Dari seleksi hakim agung, pimpinan KPK hingga seleksi hakim ad hoc di berbagai tingkat.

"Dia memang pencari kerja, dia pindah-pindah ngelamar di KY, KPK, itu berarti orangnya tidak punya integritas terhadap pekerjaan. Kita coret orang itu," ujar Djoko.

Mereka yang lolos seleksi selanjutnya akan bertugas khusus mengadili perkara korupsi di pengadilan tipikor di tiap-tiap ibukota provinsi. Untuk melengkapi kekurangan hakim ad hoc pada 33 provinsi, hakim tingkat pertama maupun tingkat banding.

(asp/nrl)


Berita Terkait