"Ada beberapa daerah yang memang benar-benar tergantung kepada sistem outsourcing, kalau tidak perekonomian di daerah tersebut mandeg. Ada juga yang sebenarnya sudah bisa melepaskan diri dari sistem outsourcing," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (12/8/2012).
Hal itu diungkapkan Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar terkait tuntutan serikat pekerja terhadap penghapusan sistem outsourcing. "Ada lagi daerah yang sebagian masih outsourcing dan sebagian lagi sudah bisa dialihkan menjadi pekerja tetap," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
tentang Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal outsourcing.
"Saya mendapat laporan banyak perusahaan outsourcing yang memungut uang di muka Rp 1-3 juta dan memotong gaji sampai Rp 300 ribu per bulan. Saya akan berikan sanksi keras," jelas Ketua Umum DPP PKB ini.
Oleh karena itu, lanjut Cak Imin, pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah untuk menertibkan praktek outsourcing ini. Pertama, bulan September 2012, Kemenakertrans akan menerapkan moratorium secara bertahap.
Ada pilot project di beberapa daerah yang telah siap untuk menghapuskan sistem dan praktek outsourcing. Kedua, mengetatkan pengawasan dengan memfungsikan pengawas pusat dan komite pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari unsur-unsur masyarakat.
(zal/nrl)










































