"Dari pengecekan di pusat koperasi dan Bapepam, Koperasi Putera Pandawa Mandiri tidak ada badan hukumnya. Jadi ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (12/8/2012).
Rikwanto mengatakan, direktur dan wakil direktur koperasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka bernama Bambang Rahmanto dan Duinar Maharani Putri Sasmita, yang merupakan suami-istri ini ditahan sejak Sabtu (11/8) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya menghimpun dana dari masyarakat dan bisa diambil sewaktu-waktu atau sebelum lebaran," katanya.
Namun, lanjutnya, pada kenyataannya nasabah yang hendak mengambil dananya dipersulit. "Sehingga kemudian para nasabah mengepung kantor sekaligus rumahnya di Kramat Jati itu," ujarnya.
(mei/nrl)










































