Polisi: Koperasi Putera Pandawa Mandiri Tak Berizin

Polisi: Koperasi Putera Pandawa Mandiri Tak Berizin

Mei Amelia R - detikNews
Minggu, 12 Agu 2012 16:13 WIB
Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan bahwa Koperasi Putera Pandawa Mandiri menggalang dana masyarakat secara ilegal. Koperasi yang didirikan oleh pasangan suami istri itu tidak mengantongi izin dari Bapepam.

"Dari pengecekan di pusat koperasi dan Bapepam, Koperasi Putera Pandawa Mandiri tidak ada badan hukumnya. Jadi ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Minggu (12/8/2012).

Rikwanto mengatakan, direktur dan wakil direktur koperasi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka bernama Bambang Rahmanto dan Duinar Maharani Putri Sasmita, yang merupakan suami-istri ini ditahan sejak Sabtu (11/8) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan iming-iming keuntungan berupa parcel lebaran, para nasabah akhirnya tergiur. Sejak berdirinya di tahun 2012, koperasi yang terletak di Jalan Kali Induk No 46B RT 08/02, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, ini telah menghimpun dana dari sekitar 1.400 nasabah.

"Modusnya menghimpun dana dari masyarakat dan bisa diambil sewaktu-waktu atau sebelum lebaran," katanya.

Namun, lanjutnya, pada kenyataannya nasabah yang hendak mengambil dananya dipersulit. "Sehingga kemudian para nasabah mengepung kantor sekaligus rumahnya di Kramat Jati itu," ujarnya.

(mei/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini