Kisah Indosat yang Mengaku Diperas Rp 30 Miliar oleh Denny

Kisah Indosat yang Mengaku Diperas Rp 30 Miliar oleh Denny

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 17:46 WIB
Kisah Indosat yang Mengaku Diperas Rp 30 Miliar oleh Denny
ilustrasi (ist)
Jakarta - Ketua LSM Komunitas Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny AK duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam kesaksian pelapor, Indosat mengaku diperas sebesar Rp 30 miliar oleh Denny.

Pemerasan ini bermula saat Denny melayangkan somasi kepada Indosat terkait kerjasama RIM dengan BB yang diduga merugikan negara. Somasi kedua yaitu terkait kepemilikan 2.500 tower Indosat di seluruh Indonesia yang dituduh melanggar aturan.

Lantas, Denny bertemu dengan pihak Indosat yaitu Manager Legal Indosat, Didi Sudirman dan dua stafnya, David Halomoan Siregar dan Jatmiko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketemunya di Starbuck Plaza Indonesia, Restaurant Imperial Treasure Plaza Indonesia dan yang terakhir di restoran Papper Lunch di Plaza Indonesia pada 9 April 2012, 18 April 2012 dan 20 April 2012," kata Didi saat bersaksi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

Dalam pertemuan tersebut, Denny menyodorkan secarik kertas bertuliskan angka 30. Lantas Didi pun menanyakan maksud tulisan 30 dan dijawab Rp 30 miliar. Setelah itu mereka pun bubar.

Pada pertemuan kedua, Indosat mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 30 miliar. Lalu Denny pun menurunkan permintaanya menjadi Rp 5 miliar. Lagi-lagi Indosat mengaku tidak bisa memenuhi uang yang cukup banyak tersebut. Sehingga Denny pun menurunkan lagi menjadi Rp 4 miliar dengan mengancam akan membumihanguskan Indosat.

"Daripada kita jadi musuh, mending kita menjadi teman saja," tutur Didi menirukan ucapan Denny.

Pada pertemuan ketiga, Didi membawa uang US$ 20 ribu yang akan diserahkan ke Denny. Kepada Denny, uang tersebut sebagai pemanis atau tanda jadi bayar. Saat Denny menghitung lembaran dollar tersebut, dua orang polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Denny.

"Dugaan yang ada dalam somasi itu tidak benar, makanya kita anggap pemerasan," kata saksi lainnya Jatmiko kepada ketua majelis hakim Heru Sutanto.

Menanggapi kesaksian ini, Denny membantah. "Sebagian benar, sebagian salah. Tapi banyak salahnya," ujar Denny membela diri.

Begitu juga dengan pengacara Denny, Fahmi Fauzi, yang membantah semua kesaksian Denny. Menurutnya, kesaksian tersebut hanya lah tuduhan belaka. "Ini uang tutup mulut untuk menyuap Denny," ujar Fahmi.

Denny sendiri didakwa dengan pasal 368 KUHP ayat 1 jo pasal 369 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Rabu (15/8/2012).



(asp/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads