"Perda DKI Jakarta No 5/1999 tentang Perparkiran masih berlaku, Foke belum menggantinya. Padahal sudah banyak putusan MA yang menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang/rusak," kata advokat pembela konsumen, David Tobing, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/8/2012).
Dalam pasal 36 perda itu menyatakan 'atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir'. Padahal klausul ini telah dinyatakan oleh MA tidak berlaku dan bertentangan dengan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan berkas kasasi yang dilansir MA, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan aturan tersebut tidak berlaku. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta Peninjauan Kembali (PK) MA.
"Menyatakan secara hukum, klausul bahwa yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan milik Nyonya Imelda Wijaya sebagaimana tercantum dalam Kartu/Struk Tanda Parkir PM002/DWR/Mobil/Casual No.0.39936 dengan Nomor Polisi B 8328 TH adalah batal demi hukum," perintah majelis hakim PN Jakut yang diputus pada 21 Juli 2003 silam.
Dalam catatan detikcom, pengadilan pernah menjatuhkan hukuman kepada pengelola parkir atas hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.
(asp/nvt)