David Tobing: Foke Tak Patuhi Yurisprudensi MA Soal Parkir

David Tobing: Foke Tak Patuhi Yurisprudensi MA Soal Parkir

- detikNews
Rabu, 08 Agu 2012 14:02 WIB
Fauzi Bowo (Ramses/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah berulang kali menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang saat parkir. Namun putusan-putusan yang telah menjadi yurisprudensi ini tidak dipatuhi Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, karena tetap memberlakukan Perda Parkir yang menguntungkan pengelola parkir.

"Perda DKI Jakarta No 5/1999 tentang Perparkiran masih berlaku, Foke belum menggantinya. Padahal sudah banyak putusan MA yang menghukum pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang/rusak," kata advokat pembela konsumen, David Tobing, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (8/8/2012).

Dalam pasal 36 perda itu menyatakan 'atas hilangnya kendaraan dan atau barang-barang yang berada di dalam kendaraan atau rusaknya kendaraan selama berada di dalam petak parkir merupakan tanggung jawab pemakai tempat parkir'. Padahal klausul ini telah dinyatakan oleh MA tidak berlaku dan bertentangan dengan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Foke tidak kunjung mengganti, maka kami tengah mengajukan permohonan uji materiil ke MA supaya Perda tersebut dibatalkan," tutur David.

Berdasarkan berkas kasasi yang dilansir MA, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menyatakan aturan tersebut tidak berlaku. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta Peninjauan Kembali (PK) MA.

"Menyatakan secara hukum, klausul bahwa yang menyatakan pengelola parkir tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan milik Nyonya Imelda Wijaya sebagaimana tercantum dalam Kartu/Struk Tanda Parkir PM002/DWR/Mobil/Casual No.0.39936 dengan Nomor Polisi B 8328 TH adalah batal demi hukum," perintah majelis hakim PN Jakut yang diputus pada 21 Juli 2003 silam.

Dalam catatan detikcom, pengadilan pernah menjatuhkan hukuman kepada pengelola parkir atas hilangnya kendaraan Anny R Gultom, Afifah Dewi, Sumito Y Viansyah dan Vovo Budiman.

(asp/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads