Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 tahun 2002. Uang Rp 3 miliar diserahkan secara bertahap.
"Ada pun pasal yang ditersangkakan pada tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1," kata Abraham di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun Anshori dan Gondho tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Keduanya diduga menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
(mad/nwk)










































