Â
Ketiga tersangka langsung ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus Kejari Siantar di Siantar. Mereka diduga secara bersama-sama bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran sekitar Rp 750 juta untuk biaya pegawai KPUD Siantar.
Â
Dalam kasus ini sebenarnya ada 5 tersangka, yakni seluruh anggota KPUD Siantar pada periode 2004 - 2009. Saat kasus itu terjadi Poltak H Simare-mare menjabat sebagai Ketua KPUD Siantar, sementara Raja Ingat Saragih dan Dylan Karno sebagai anggota.
Â
"Namun satu orang sudah meninggal, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang," kata Rudi H Pamenan Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rudi H Pamenan di Kantor Kejari Siantar Jl. Sutomo, Siantar.
Â
Tersangka yang sudah meninggal tersebut yakni Kansi Saragih, sementara yang dinyatakan buron itu Caroline P Purba. Ada dugaan dia sudah bertukar kewarganegaraan.
(rul/trw)










































