"Apa terdakwa mengusulkan agar suatu daerah dapat DPID?" tanya hakim anggota, Pangeran Napitupulu kepada Tamsil yang dihadirkan sebagai saksi.
"Tidak yang mulia," jawab Tamsil saat bersaksi untuk Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada acara eksplisit disebut nama daerah (4 kabupaten) ini dimasukkan?" cecar Pangeran. Tamsil kembali menjawab, "tidak ada yang mulia".
Namun Tamsil mengaku tidak mengetahui apakah 4 kabupaten yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa akhirnya mendapat alokasi DPID. "Saya tidak memperhatikan secara khusus tapi bisa kita lihat dalam dokumen rapat," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati, Fahd tercatat memberikan uang Rp 5,5 miliar ke Wa Ode untuk mengurus alokasi DPID tahun anggaran 2011 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Selain Fahd, 2 pengusaha lain yang ikut menyetor uang pelicin ke Wa Ode adalah Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta untuk mengurus alokasi DPID Kabupaten Minahasa.
(fdn/mok)











































