Bangunan tersebut digunakan sebagai gereja Paroki Santo Baptista. Letaknya di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, tempat ibadah tersebut telah mendapat 3 kali surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.
"Sesuai dengan aturan, bangunan ini kita segel, jika 7 hari ke depan masih digunakan, kita akan bongkar," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Satpol PP, Kabupaten Bogor, Comerain La Ode pada detikcom. Senin (6/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pihak gereja sudah mengurus perizinan namum hingga kini belum tuntas. "Kita akan tetap ibadah di sini, karena tidak ada tempat lagi," jelas pemimpin Gereja Paroki Santo Baptista, Romo Gaib kepada detikcom.
Gereja Paroki sendiri telah melakukan kegiatan peribadatan sejak 6 tahun lalu. Bangunan gereja sendiri masih terbilang semi permanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun setelah selama itu izin untuk tempat ibadah tersebut tidak kunjung selesai.
"Kita sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit," ungkap Romo Gaib.
(try/try)