Satpol PP Segel Tempat Ibadah Tak Ber-IMB di Parung

Satpol PP Segel Tempat Ibadah Tak Ber-IMB di Parung

- detikNews
Senin, 06 Agu 2012 16:48 WIB
Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, menyegel bangunan semi permanen yang digunakan tempat ibadah. Meski sudah berdiri 6 tahun lalu, bangunan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan tersebut digunakan sebagai gereja Paroki Santo Baptista. Letaknya di Kampung Tulang Kuning, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Sebelumnya, tempat ibadah tersebut telah mendapat 3 kali surat peringatan dari Dinas Tata Bangunan Kabupaten Bogor.

"Sesuai dengan aturan, bangunan ini kita segel, jika 7 hari ke depan masih digunakan, kita akan bongkar," kata Kepala Seksi Pemeriksaan, Satpol PP, Kabupaten Bogor, Comerain La Ode pada detikcom. Senin (6/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, meski tempat beribadah disegel. Pihak gereja akan tetap melakukan kegiatan peribadatan di tempat tersebut. Pihak gereka mengatakan jika mereka tidak ada tempat lagi untuk beribadah.

Selain itu, pihak gereja sudah mengurus perizinan namum hingga kini belum tuntas. "Kita akan tetap ibadah di sini, karena tidak ada tempat lagi," jelas pemimpin Gereja Paroki Santo Baptista, Romo Gaib kepada detikcom.

Gereja Paroki sendiri telah melakukan kegiatan peribadatan sejak 6 tahun lalu. Bangunan gereja sendiri masih terbilang semi permanen dengan tenda sebagai atapnya. Namun setelah selama itu izin untuk tempat ibadah tersebut tidak kunjung selesai.

"Kita sudah melakukan sesuai prosedur, tetapi sepertinya agak susah dan dipersulit," ungkap Romo Gaib.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads