"Saya tegaskan lagi, PPK ditangani Polri," kata Timur usai pertemuan dengan purnawirawan di PTIK, Jl Tirtayasa, Jakarta, Senin (6/8/2012).
Namun, Timur meminta agar menanyakan lebih lanjut ke KPK, bagaimana soal pembagiannya. Mengingat banyak desakan agar KPK mengambil alih kasus itu.
"Tapi untuk lebih jelasnya ditanya ke KPK bagaimana pembagiannya," ucap dia.
KPK dan Polri kini memang tengah ramai diterpa isu rebutan penanganan simulator SIM. KPK berlandaskan pada UU KPK, bilamana kasus dipegang KPK lembaga lain harus melepaskan. Sedang Polri beralasan sudah ada MoU dengan KPK, sehingga berhak melakukan penyidikan.
Merunut pada asal mula kasus yang menyeret 2 jenderal polisi ini, KPK menyelidikinya sejak Januari 2012 dan menetapkan menjadi penyidikan pada 27 Juli. Sedang Polri baru melakukan penyelidikan pada Mei 2012 dan menetapkan menjadi penyidikan pada 31 Juli.
(ndr/)











































