Baca Pembelaan, Wali Kota Semarang Nonaktif 2 Kali Menangis

Baca Pembelaan, Wali Kota Semarang Nonaktif 2 Kali Menangis

Ferdinan - detikNews
Senin, 06 Agu 2012 13:26 WIB
Baca Pembelaan, Wali Kota Semarang Nonaktif 2 Kali Menangis
Jakarta - Wali Kota Semarang nonaktif, Soemarmo Hadi Saputro tak kuasa menahan air matanya saat membacakan pembelaan (pleidoi) pribadi atas tuntutan 5 tahun penjara dalam perkara suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD Semarang tahun anggaran 2012. Dua kali Soemarmo menangis, saat membuka dan mengakhiri pembacaan pleidoinya.

Tangis Soemarmo terjadi ketika dia menjelaskan riwayat orang tuanya. Kemudian di akhir pleidoinya, Soemarmo kembali menangis saat menyebut kedua anaknya.

"Saya telah bekerja lebih dari 30 tahun, kurang dua tahun lagi saya pensiun. Serta saya mempunyai tanggungan dua anak yang masih kuliah," kata Soemarmo sambil menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (6/8/2012). "Mohon maaf kalau ada perkataan saya yang salah," ujarnya melanjutkan kalimat yang sempat terhenti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembelaannya, Soemarmo membantah memerintahkan Sekda Ahmad Zainuri menyiapkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Semarang sebagai suap untuk memperlancar pembahasan Raperda mengenai APBD 2012.

"Saya tidak melihat, mengetahui, mendengar sendiri mengenai permintaan anggota DPRD. Keterlambatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara selalu dihubungkan kepada saya, sangat tidak mendasar dan tidak ada korelasinya," tutur Soemarmo.

Menurut Soemarmo, Ahmad Zainuri sendiri yang merespons permintaan anggota dewan untuk menyiapkan uang. "Jadi perbuatan Ahmad tidak ada kaitannya dengan saya dan tindakannya melampaui kewenangan. Saya sudah menyampaikan larangan 3 kali kepada Ketua DAPD, tapi Ahmad tetap melayani permintaan anggota DPRD," imbuhnya.

Atas pembelaan ini, Soemarmo meminta majelis hakim memutus bebas dirinya. "Membebaskan saya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan. Mengembalikan harkat dan martabat saya seperti semula," pintanya.

Soemarmo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Soemarmo terlibat dalam perkara suap pembahasan Raperda tahun anggaran 2012. JPU menerangkan, Soemarmo memberikan uang dengan total Rp 344 juta untuk anggota DPRD Semarang.

Tahap pertama, uang diberikan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Zainuri sebesar 304 juta pada 10 November 2011. Uang ini untuk memperlancar pembahasan Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara.

Uang Rp 304 juta ini diberikan Ahmad Zainuri di ruang kerjanya kepada Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN), Sumartono (Demokrat), Agung Priyambodo (Golkar), Suharyanti (Gerindra). Uang itu dibagi-bagikan kepada anggota DPRD dari keempat fraksi dengan rincian masing-masing anggota dewan mendapat Rp 8 juta.

Setelah uang diberikan, DPRD Semarang pada 14 November 2011 menyepakati Raperda tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara. Pemberian uang kedua senilai Rp 40 juta dilakukan pada 24 November 2011. Uang diberikan melalui Sekda Ahmad Zainuri kepada perwakilan anggota DPRD yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono. Uang ini diberikan agar pembahasan Raperda APBD tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) segera diselesaikan dewan. Uang ini kemudian dibagi-bagikan ke anggota Banggar DPRD.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan akan dilanjutkan Senin 13 Agustus dengan agenda pembacaan putusan (vonis).

(fdn/tor)


Berita Terkait