"KPK yang harus tangani kasus itu. Apapun, karena ini terjadi di lingkungan Kepolisian kita nggak perlu lagi berbicara. Nyatanya KPK yang terlebih dahulu menjadikan tersangka walaupun Mabes Polri kemudian menjadikan tersangka," kata Ruhut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Menurut Ruhut, harusnya polisi legowo. Karena tak mungkin juga polisi objektif dalam mengusut kasus di internalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa kemarin adanya penahanan supaya jangan membawa barang bukti tidak boleh terulang. Kasihan lembaga Kepolisian, kasian karena masih ada polisi yang baik," tandasnya.
Bareskrim Polri mengklaim telah lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas. Meski sudah ditangani oleh KPK, Bareskrim Polri tetap akan menyelidiki kasus tersebut.
"Bareskim Polri akan tetap melakukan penyelidikan dalam kasus Korlantas Polri," tegas Kabareskrim Komjen Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/8/2012).
Sutarman mengatakan yurisprudensi yang mendasari Polri untuk tetap menangani kasus tersebut adalah MoU yang telah disepakati oleh 3 lembaga penegak hukum yakni Polri, Kejagung dan KPK. Hal itu diakui Sutarman sudah dilakukan sejak lama dan dipraktikkan dalam sejumlah kasus.
(van/ndr)