"Komisi II akan menyelenggarakan raker dengan Mendagri dan KPU untuk meminta penjelasan dan membahasnya pada awal masa sidang pertama tahun 2012-2013 bulan September ini," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (3/8/2012).
Menurut dia, pemanggilan Mendagri dan KPU akan dilakukan setelah reses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sesungguhnya apabila mengacu pada UU 32 tahun 2004 hanya yang berakhir di 2014 saja yang tidak boleh melaksanakan Pilkada. Artinya yang di tahun 2013 dan 2015 tetap menyelenggarakan Pilkada," ujarnya.
Jadwal Pemilukada untuk tahun 2014 akan diundur ke tahun 2015 bertujuan agar sepanjang 2014 tidak terlalu padat kegiatan pemilihan umum.
Berdasar catatannya, pemilihan kepala daerah untuk 2014 tidak terlalu banyak yaitu untuk 34 bupati dan walikota, serta dua pemilihan gubernur.
(van/aan)