Tim Pembela Korban: Segera Eksekusi Anand Krishna

Tim Pembela Korban: Segera Eksekusi Anand Krishna

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Agu 2012 19:54 WIB
Tim Pembela Korban: Segera Eksekusi Anand Krishna
Anand Krisna (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi jaksa terkait perbuatan cabul yang dilakukan Anand Krishna disambut baik oleh tim pembela korban. Hal ini menunjukkan usaha Anand yang mencitrakan diri sebagai orang yang didzalimi sirna sudah.

"Kami mendapat kabar ini justru dari rekan media. Kalau benar, maka ini kejutan, puji Tuhan," kata koordinator Tim Pembela Korban Anand Krishna (TP-KAK), Agung Mattauch kepada detikcom, Kamis (2/8/2012).

Putusan ini menjadi bukti jika selama ini Anand hanya mencitrakan diri sebagai orang yang terdzalimi. Agung berharap putusan kasasi ini segera dapat dieksekusi oleh jaksa. "Kami mengharapkan Anand segera dieksekusi, takut keburu buron," ujar Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan tim pembela lainnya, Hamim Jauzi. Menurut Hamim, putusan kasasi ini sudah tepat karena sesuai keterangan saksi-saksi yang terungkap di pengadilan.

"Pelibatan ahli hipnotherapy dan psikolog dari UI, E Kristi Poerwandari merupakan hal baru dari kasus semacam ini. Kebanyakan orang tidak percaya bahwa kasus ini memang nyata terjadi. Bahkan banyak pegiat kebebasan beragama menuding kasus ini rekayasa," ujar Hamim.

Sementara itu, kubu Anand mengaku menunggu salinan putusan sebelum memberikan komentar lebih lanjut. Tetapi pihaknya akan mematuhi dan menghormati putusan kasasi itu. "Kami menghormati putusan tersebut. Pak Anand masih di Indonesia dan tidak akan kabur," kata Humprey Djemat saat berbincang dengan detikcom, Kamis (2/8/2012).

Seperti diketahui Anand ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang muridnya, Tara. Lalu Anand dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dan duduk sebagai terdakwa di PN Jaksel.

Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas. Anand tidak terbukti melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang didakwakan. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan MA.

"Mengabulkan kasasi jaksa," bunyi putusan yang dibikin ketua majelis hakim Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul.

(asp/trw)


Berita Terkait