Jaksa yang Tertangkap Basah Selingkuh di Pekanbaru Tak Ditahan

Jaksa yang Tertangkap Basah Selingkuh di Pekanbaru Tak Ditahan

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Senin, 30 Jul 2012 16:00 WIB
Pekanbaru - Polresta Pekanbaru tidak menahan pasangan selingkuh yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Alasannya ancaman hukuman perselingkuhan ini hanya 9 bulan penjara.
 
"Ya tidak perlu kita tahan, lagian ancaman perselingkuhan ini cuma 9 bulan. Jadi rasanya tidak perlu kita tahan keduanya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar saat dihubungi detikcom, Senin (30/7/2012).
 
Menurut Arief, oknum jaksa yang selingkuh dan digerebek warga itu telah menjalani pemeriksaan. Saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan polisi.
 
"Memang kita tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka itu. Namun kasus ini akan tetap kita selidiki," kata Arief.
 
Sebagaimana diketahui pasangan selingkuh ini sama-sama telah berstatus memiliki keluarga. Oknum jaksa pria itu bernama Arkan Alfaisal (37) menjabat sebagai Jaksa Tindak Pindana Khusus (Jampidsus). Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dameria Siahaan (29) staf di Jaksa Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang keduanya bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Keduanya ditangkap basah oleh pihak keluarga suami Dameria berinisial SS di rumah kos yang disewa istrinya selama tiga bulan terakhir ini. Pasangan selingkuh ini ditangkap basah pada Sabtu (28/7/2012) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan suaminya sendiri dengan meminta, Ketua RT, dan pemilik kos. Tempat kos yang dijadikan perselingkuhan itu di Jl Teratai No 161 di kamar 47 lantai II. Staf jaksa Dameria ini, sudah tiga bulan mengontrak kamar kos karena belakangan ini minggat dari rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digerebek pasangan ini terlihat berusaha mengenak handuk, karena diduga baru selesai melakukan hubungan layaknya suami istri. Keduanya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Lantas pasangan selingkuh ini dipersilahkan mengenakan busananya untuk digiring bersama-sama ke Polresta Pekanbaru.

(cha/nal)


Berita Terkait