"Tidak usah sampai dibawa ke ranah hukum," kata Adrianus kepada detikcom, Sabtu, (28/7/2012).
Menurutnya, sanksi tertinggi yang bisa diberikan berupa pemberhentian dari sekolah. Akan tetapi jika masih bisa diberikan peringatan terlebih dulu atau pemberhentian sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus menambahkan, kejadian penganiayaan ini dilakukan senior kepada juniornya di lingkungan sekolah. Sehingga secara otomatis menjadi tanggung jawab sekolah untuk menyelesaikan masalah ini.
"Jangan sampai masuk ke pidana, tetap sekolah saja yang punya akses pada masalah itu," ujarnya.
Berdasarkan laporan kepolisian kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar masa MOS pada 24 Juli. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 8 senior sekolah dan menimpa 7 juniornya yang baru masuk.
(slm/fjp)