"Kalau terbukti penganiayaan ya kita kenakan UU KUHP dan undang-undang perlindungan anak. Karena itu anak-anak di bawah umur ya," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Imam Sugianto saat ditemui di Kemenperin, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan atas sejumlah saksi-saksi. Senin mendatang akan dilakukan pemeriksaan pada terlapor dan pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Del menuturkan, dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor. Sedang anaknya Ary, sebagai korban belum akan diperiksa lebih dahulu.
Dugaan penganiayaan itu dialami Ary. Berdasarkan laporan kepolisian kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar masa MOS pada 24 Juli. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 8 senior sekolah dan menimpa 7 juniornya yang baru masuk, salah satunya Ary.
(lh/ndr)











































