"Sedang kita proses. Itu ada korbannya ada 3, tapi yang melaporkan 1. Kemudian menurut laporan korban itu, yang melakukan kurang lebih ada 18 orang. Tapi kita akan fokuskan yang nyundut itu siapa, kita akan cari," kata Kapolres Jaksel Kombes Pol Imam Sugianto di kantor Kemenperin di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Imam menjamin bila ada bukti pidana, siapapun yang terlibat akan diseret ke ranah hukum. "Kalau memang ada akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sedang berjalan. Baru dipanggil saksi korban yang ada, paling hari Senin ya. Jadi pelapor, terlapor belum, kita masih kumpulkan saksi-saksi," terang Imam.
Dugaan penganiayaan itu dialami Ary. Berdasarkan laporan kepolisian kejadian tersebut bermula ketika sekolah tersebut tengah mengadakan masa orientasi siswa baru pada 16-18 Juli. Tapi pihak sekolah menyebutnya di luar masa MOS pada 24 Juli. Tindak kekerasan tersebut diduga dilakukan oleh 8 senior sekolah dan menimpa 7 juniornya yang baru masuk, salah satunya Ary.
(lh/ndr)