โKami sangat menyesalkan kejadian kerusuhan ini. Apalagi sampai ada aksi anarkis dan pembakaran kendaraan oleh warga. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi, jika sebelumnya kebijakan Jasa Marga untuk menutup terminal bayangan ini sudah disosialisasikan dan didiskusikan dengan masyarakat dan Pemkot, sehingga bisa dicarikan solusinya.โ kata anggota Komisi V DPR Yudi Widiana Adia, dalam siaran pers, Jumat (27/7/2012).
Yudi menegaskan berdasarkan PP No.15/2005 tentang Jalan Tol, keberadaan terminal bayangan di ruas tol Cikampek kilometer 8 kawasan Jatibening itu memang melanggar peraturan. PP No. 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol BAB V Pasal 41 Ayat 1.e menyatakan bahwa jalan tol tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan, seharusnya pengemudi angkutan umum tidak melayani naik dan turun penumpang di jalan tol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyarankan Jasa Marga membangun rest area mini disekitar KM 8. Dengan demikian, kegiatan turun-naik penumpang di ruas tol km 8 Jatibening tidak mengganggu kelancaran arus kendaraan dan tentunya lebih aman.
โSelama belum ada tempat untuk menurunkan dan menaikan penumpang, penutupan terminal bayangan itu sebaiknya ditunda sementara waktu sambil menunggu solusi terbaik untuk masyarakat,โ kata politisi PKS asal Dapil IV Jabar itu.
Seperi diketahui, ratusan warga memblokir jalan tol Jatibening. Aksi pemblokiran warga dimulai sejak pukul 05.30 WIB. Aksi ini dilakukan karena warga protes adanya penutupan terminal bayangan di tol Jatibening. Di lokasi itu, warga biasanya menaiki bus menuju arah Jakarta. Namun pada hari ini, jalur tersebut dipagari oleh Jasa Marga.
Akibat aksi tersebut, kemacetan lalu lintas di tol bahkan hingga Kalimalang, Jakarta Timur pun tidak terelakkan. Warga yang hendak melakukan aktivitasnya pada pagi hari baik kerja ataupun pergi bersekolah semua terganggu.
(van/ega)











































