"Panda sudah diberhentikan tetap. Sudah diputuskan sebelum masa reses," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudho Husodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 2 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panda akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan BK DPR.
(van/aan)