BK DPR: Panda Nababan Sudah Diberhentikan Tetap

BK DPR: Panda Nababan Sudah Diberhentikan Tetap

- detikNews
Jumat, 27 Jul 2012 11:36 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menegaskan anggota Komisi III DPR dari PDIP Panda Nababan telah diberhentikan tetap dari DPR. Panda bukan lagi anggota DPR RI meski telah menghirup udara bebas.

"Panda sudah diberhentikan tetap. Sudah diputuskan sebelum masa reses," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudho Husodo, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Terpidana kasus cek pelawat, Panda Nababan mendapat pembebasan bersyarat (PB) terhitung sejak 2 Mei lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panda saat ini tengah mengajukan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya, anggota Komisi III DPR ini divonis 17 bulan karena diduga menerima cek pelawat.

Panda akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan BK DPR.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads