Bebas Sejak 2 Mei, Panda Nababan Masih Jadi Anggota DPR

Bebas Sejak 2 Mei, Panda Nababan Masih Jadi Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 07 Jun 2012 08:01 WIB
Jakarta - Politisi PDI Perjuangan Panda Nababan sudah menjalani hukuman atas kasus korupsi cek pelawat pemilihan DGS BI. Dia kini bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat pada 2 Mei lalu. Status keanggotaannya di DPR pun belum berubah.

"Secara formal belum (diberhentikan)," kata Ketua Badan Kehormatan, M Prakosa, kepada detikcom, Kamis (7/6/2012).

Menurut Prakosa, BK DPR memang memberi kesempatan pada anggota DPR yang terkena kasus-kasus hukum berkekuatan hukum tetap untuk mengambil upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Bila putusan itu sudah keluar, maka BK segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Kehormatan memberikan waktu 6 bulan sebelum memberikan sanksi pemberhentian tetap," kata politisi PDIP ini.

Seperti diketahui, Panda saat ini tengah mengajukan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya anggota Komisi III DPR ini divonis 17 bulan karena diduga menerima cek pelawat.

Panda sendiri menegaskan dirinya akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan Badan Kehormatan DPR.

(mad/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads