"Secara formal belum (diberhentikan)," kata Ketua Badan Kehormatan, M Prakosa, kepada detikcom, Kamis (7/6/2012).
Menurut Prakosa, BK DPR memang memberi kesempatan pada anggota DPR yang terkena kasus-kasus hukum berkekuatan hukum tetap untuk mengambil upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Bila putusan itu sudah keluar, maka BK segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Panda saat ini tengah mengajukan PK atas kasus hukum yang menimpanya. Sebelumnya anggota Komisi III DPR ini divonis 17 bulan karena diduga menerima cek pelawat.
Panda sendiri menegaskan dirinya akan tetap terus berusaha mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya. Ia tidak akan diam seperti kolega-koleganya yang lain. Panda juga berharap diberi kesempatan menjelaskan persoalan hukum di depan Badan Kehormatan DPR.
(mad/fiq)