"Kasus Merpati ini tidak ada tindak pidana korupsi karena unsur korupsi pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 disebutkan setiap orang melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Kalau kita analisa kasus Merpati, ini tidak ada perbuatan melawan hukum," kata Erman.
Hal ini disampaikan dalam seminar: Apakah Kebijakan Dapat Dipidana? Studi Kasus: Kriminalisasi Kebijakan pada Sektor BUMN di Sekretariat Alumni ITB, Jalan Hang Lekiu II, Jaksel, Kamis (26/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang BUMN bukan uang negara, fatwa MA sudah jelas," tegas Erman.
Dia menambahkan kasus ini perdata karena menyangkut perjanjian sewa pesawat. Selain itu, tidak ada unsur korupsi karena pengadilan di Pengadilan Distrik Columbia, Washington dan pengadilan setempat memenangkan Merpati dan menghukum TALG mengembalikan US$ 1 juta.
"Merpati itu ditipu orang Amerika dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Amerika. Jelas Merpati yang dirugikan oleh penipu, bukan direksinya," ujar Erman.
Seperti diketahui, Hotasi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan 2 pesawat Boeing di tahun 2006. Hotasi terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999.
Penuntut umum pada Kejaksaan Agung menyebut keputusan Hotasi dan Tony Sudjiarto yang saat itu menjabat General Manager Pengadaan Pesawat PT Merpati menyalahi aturan karena tidak tercantum dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP).
Sementara kerugian keuangan negara terjadi ketika Hotasi menyetujui agar PT Merpati mengeluarkan 1 juta USD sebagai security deposit terkait penyewaan pesawat. "Pembayaran security deposit adalah berisiko dan posisi itu diketahui terdakwa. Tapi terdakwa tetap membayarkan," kata penuntut umum Frenkie Son di Pengadilan Tipikor (19/7).
(fdn/aan)










































