"Mengadili menyatakan terdakwa Yadi Supriadi secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Haswandi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Kamis (26/7/2012).
Hal yang memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan terorisme. "Meresahkan masyarakat. Tidak mengakui terus terang. Tidak menyesali perbuatannya," tambah Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait vonis ini, pemimpin kelompok Ashabul Kahfi, tempat pelatihan pembuatan bom ini akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah selanjutnya. "Kami akan pikir-pikir dulu," kata Yadi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang Suharijadi juga memutuskan untuk pikir-pikir terkait vonis ini. Majelis hakim memberikan waktu satu minggu.
Selain pasal 15 jo pasal 9, Yadi didakwa dengan pasal 15 juncto pasal 7, pasal 13 huruf b dan pasal 13 huruf C Undang-undang nomor Prp 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Majelis hakim menilai pasal 15 jo pasal 9 yang cocok untuk kasus ini.
Yadi tampak menggunakan gamis putih serta baju tahanan berwarna oranye, serta menggunakan peci putih. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 7 tahun.
Aksi pemboman terjadi di Masjid Adz-Dzikro, Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, pada 15 April 2011. Puluhan orang yang hendak menunaikan salat berjamaah, terluka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut kecuali pelaku bom bunuh diri sendiri M Syarif.
(nwk/nwk)











































