"Hasil lab dari BNN tertanggal 23 Juli 2012, terhadap pemeriksaan atas nama Dharshan Sutrisna menyatakan hasilnya positif mengandung MDMA. MDMA itu sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, kepada wartawan di kantornya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Selanjutnya polisi akan melakukan pengembangan kasus tentang asal mula dan waktu pemakaian sabu ini. Kasus ini selanjutnya juga akan ditangani oleh direktorat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal kemungkinan penerapan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Rikwanto meminta semua pihak bersabar. Polisi masih mengkaji apakah Dharshan akan senasib dengan Afriyani, pengemudi Xenia celaka di Jl Medan merdeka Timur yang menewaskan 9 orang.
"Kita kaji dulu, dalami dulu. Sejauh mana unsur penerapan pasal 338 KUHP ini, apakah memenuhi unsur atau tidak dalam kasus ini," katanya.
(gah/nvt)











































