Tanggapan dibacakan langsung oleh dua Jaksa, Tamalia Rosa dan Soimah. Terdapat dua poin utama tanggapan Jaksa atas eksepsi tersebut.
"Keberatan penasihat hukum yang menganggap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, jelas dan lengkap adalah tidak beralasan. Mengingat dalil yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa merupakan pandangan yang subjektif," ujar JPU Tamalia Rosa saat persidangan di PN Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat (24/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara poin kedua eksepsi Penasehat Hukum Afriyani yang menyatakan jika berkas perkara sudah diajukan di PN Jakarta Pusat juga ditolak JPU. "Perkara ini merupakan concurcus realis yang berdiri sendiri dari perkara terdakwa yang diajukan di PN Jakarta Pusat," jelas Tamalia Rosa.
Atas tanggapan tersebut, JPU mengajukan keputusan sela kepada Majelis Hakim dengan amar meneruskan perkara dan menolak eksepsi Penasehat Hukum Afriyani.
Pembacaan putusan sela akan dilakukan minggu depan. "Dilanjutkan Kamis, 2 Agustus 2012," jelas Ketua Majelis Hakim, Haswandi.
Persidangan hanya berlangsung selama 9 menit sejak pukul 13.40 WIB hingga 13.49 WIB. Ibu Afriyani, Yurneli juga turut hadir.
(dhu/ega)











































