Menakertrans: THR Wajib Dibagikan 1 Minggu Sebelum Lebaran

Menakertrans: THR Wajib Dibagikan 1 Minggu Sebelum Lebaran

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Selasa, 24 Jul 2012 13:47 WIB
Menakertrans: THR Wajib Dibagikan 1 Minggu Sebelum Lebaran
Jakarta -

Kemenakertrans meminta perusahaan agar membagikan uang Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal seminggu sebelum hari raya Lebaran. Total tunjangan THR adalah satu kali gaji bulanan.

"Kita buat posko, satu minggu sebelum hari raya harus dibagi," ujar Menteri Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Menurut Muhaimin, seluruh Kepala Dinas dan kantor Kemenakertrans menjadi posko untuk memonitor pelaksanaan THR. Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melapor ke posko tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muhaimin menambahkan, bagi perusahaan yang bandel menangguhkan THR karyawannya, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksi jangka pendek tenaga pengawas akan memproses penyelidikan untuk dilakukan penuntuan kalau memang ada pelanggaran. Kalau tidak, mediasi dulu supaya mendapatkan hak-haknya," terangnya.

Muhaimin menegaskan besaran THR yang dibagikan kepada karyawan adalah satu kali gaji.

(tfq/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini