A seorang bocah 14 tahun nekat membunuh Jordan (50) dan Edward (22) di rumahnya di Bojong Gede, Bogor karena tidak mampu membayar hutang kepada korban. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan dalam menangani kasus A ini, polisi harus menggunakan Undang-Undang (UU) anak.
"Polisi harus tunduk pada UU anak ada perlakuan khusus," Kata Adreanus kepada detikcom, Kamis (19/07/2012).
Menurutnya, penahanan di rumah tidak mungkin, pelaku seharusnya ditahan di rutan khusus anak untuk mendapatkan pembinaan. "Tidak boleh satu sel dengan orang dewasa," saran Adrianus
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persyaratan ini yang harus diperhatikan oleh kejaksaan dan polisi nanti," tutup Adreanus.
A adalah seorang pemulung. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Jordan (50). Namun hingga batas waktu yang ditentukan dia tak mampu membayar. Tagihan ditambah omelan kerap diterimanya.
Hingga akhirnya, dia bersama kawan-kawannya nekat menghabisi Jordan dan anaknya, Edward (22).
(/)











































