Kompolnas Minta Polisi Gunakan UU Anak di Kasus Bocah Pembunuh

Kompolnas Minta Polisi Gunakan UU Anak di Kasus Bocah Pembunuh

Salmah Muslimah - detikNews
Jumat, 20 Jul 2012 08:17 WIB
Jakarta -

A seorang bocah 14 tahun nekat membunuh Jordan (50) dan Edward (22) di rumahnya di Bojong Gede, Bogor karena tidak mampu membayar hutang kepada korban. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengatakan dalam menangani kasus A ini, polisi harus menggunakan Undang-Undang (UU) anak.

"Polisi harus tunduk pada UU anak ada perlakuan khusus," Kata Adreanus kepada detikcom, Kamis (19/07/2012).

Menurutnya, penahanan di rumah tidak mungkin, pelaku seharusnya ditahan di rutan khusus anak untuk mendapatkan pembinaan. "Tidak boleh satu sel dengan orang dewasa," saran Adrianus

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adrianus menambahkan pelaku tidak boleh diekspos dengan hal-hal dewasa seperti kekerasan dan penganiayaan. Pelaku juga harus tetap mendapatkan hak-haknya sebagai seorang anak, seperti hak pendidikan dan perlindungan.

"Persyaratan ini yang harus diperhatikan oleh kejaksaan dan polisi nanti," tutup Adreanus.

A adalah seorang pemulung. Dia meminjam uang senilai Rp 1 juta kepada Jordan (50). Namun hingga batas waktu yang ditentukan dia tak mampu membayar. Tagihan ditambah omelan kerap diterimanya.

Hingga akhirnya, dia bersama kawan-kawannya nekat menghabisi Jordan dan anaknya, Edward (22).

(/)


Berita Terkait