Saldi Isra: Pilgub Jakarta 2 Putaran Berpotensi Diskriminatif

Saldi Isra: Pilgub Jakarta 2 Putaran Berpotensi Diskriminatif

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 19 Jul 2012 10:58 WIB
Saldi Isra: Pilgub Jakarta 2 Putaran Berpotensi Diskriminatif
Suasana TPS Pilgub DKI Jakarta (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Gugatan 3 warga DKI Jakarta atas pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta dua putaran ke Mahkamah konstitusi (MK) menuai kontroversi. Ada yang menilai gugatan hanya mencari popularitas semata tetapi ada yang menilai gugatan ini secara jernih dalam kacamata konstitusi.

"Kalau melihat aturan pilgub Jakarta berbeda dengan daerah lain, maka UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta yang mengatur suara minimal 50 persen plus 1, berpotensi diskriminatif," kata Prof Saldi Isra saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/7/2012).

Diskriminasi tersebut jika membandingkan UU kekhususan bagi Aceh dan Papua. Dalam UU tersebut tidak mengatur kekhususan besaran persentase pemilihan kepala daerah akan tetapi mengikuti aturan pilgub secara nasional. Lalu mengapa hanya Jakarta yang mempunyai kekhususan 50 persen plus 1 maka menjadi pertanyaan besar. "Saya kira pemerintah dan DPR yang harus menjelaskan nanti di MK," ujar Saldi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait argumen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyitir pasal 18 D UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU, dipertanyakan Saldi. Sebab kekhususan tersebut apakah berarti berlaku secara total atau ada aturan tertentu saja yang berlaku khusus.

"Apakah khusus bagi Jakarta ini berarti khusus juga dalam aturan pilgub? Ini kan menjadi pertanyaan," beber Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, ini.

Permasalahannya, gugatan ini diajukan saat Jakarta tengah mengalami proses pilgub. Sehingga apabila MK mengadili sebelum putaran kedua berlangsung akan menimbulkan perdebatan baru usai pembacaan keputusan.

"Prinsipnya kan putusan MK berlaku ke depan. Maka akan menjadi perdebatan jika permohonan ini dikabulkan, apakah pilgub kali ini harus satu putaran atau dua putaran. Saya pikir tidak tepat waktunya apabila diputusan sebelum putaran kedua berlangsung. Apabila dikabulkan dikira mendukung Jokowi, apabila menolak dikira mendukung Fauzi," tandas Saldi.

Pendapat Saldi senada dengan ahli HTN Irman Putra Sidin yang menyatakan perbedaan syarat persentase pemilihan suara untuk maju ke putaran kedua dalam 2 UU itu menjadi perdebatan konstitusional.

"Mengapa Jakarta harus 50 persen plus satu? Ini yang harus dijawab oleh MK. Asalkan pemohon bisa meyakinkan MK dan mengumpulkan keping-keping masalah menjadi satu gagasan, maka gugatan mereka berpotensi dikabulkan," papar Irman.

Berseberangan dengan keduanya, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie dan Ketua MK Mahfud MD berpikir sebaliknya. Jimly hanya menilai gugatan tersebut hanya mencari popularitas semata sedangkan Mahfud menilai pilgub Jakarta memakai UU khusus yaitu UU Pemprov DKI Jakarta.

"Karena menurut UU untuk pilgub Jakarta satu pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 50 persen sedangkan di daerah lain pasangan calon dinyatakan menang jika meraih suara lebih dari 30 persen," ujar Mahfud.

(asp/nrl)


Berita Terkait