Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Selesai Periksa Jaringan 3G IM2

Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Selesai Periksa Jaringan 3G IM2

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 18 Jul 2012 16:13 WIB
Kasus Korupsi Indosat, Kejagung Selesai Periksa Jaringan 3G IM2
Gedung Bundar Kejagung
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan jaringan 3G Indosat terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G PT Indosat Mega Media (IM2) di 5 kota besar di Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tersebut diduga kuat ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Indosat.

"Sudah selesai lakukan pengecekan jaringan di Jakarta-Bandung, Palembang, Semarang-Surabaya, Medan, Denpasar," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidaana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2012).

"Iya hasil pantauannya nyatakan cukup positif dukung alat bukti yang ada," lanjut Andi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andhi menambahkan, dengan selesainya pengecekan jaringan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah menghitung kerugian negara. Dalam melakukan penghitungan kerugian negara Kejagung akan bekerja sama dengan pihak BPKP.

"Jadi nanti kita tinggal proses untuk memastikan kerugian negara. Tim penyidik intens komunikasi dengan BPKP," terang Andhi.

Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), anak perusahaan Indosat, Indar Atmanto sebagai tersangka. Seperti diketahui pelapor kasus ini Denny Ahmad K kini menjadi tersangka.

Denny, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM-KTI) ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap manajemen Indosat. Kendati begitu, Kejaksaan memastikan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

(riz/ega)


Berita Terkait