Kejagung: Ryan 'Jagal' dari Jombang Masih Bisa Grasi

Kejagung: Ryan 'Jagal' dari Jombang Masih Bisa Grasi

Ferdinan - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 18:30 WIB
Kejagung: Ryan Jagal dari Jombang Masih Bisa Grasi
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan walau peninjauan kembali (PK) Very Idam Henyansyah alias Ryan sudah ditolak Mahkamah Agung (MA), ekseksusi mati belum bisa dilakukan. Ryan masih bisa melakukan langkah hukum kembali.

"Upaya hukum luar biasa kalau putusan Mahkamah Agung itu masih bisa PK lagi. Kalau hukuman mati kita kasih kesempatan, sudah itu bisa ajukan grasi lagi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Darmono menjelaskan, kalau seluruh upaya hukum sudah ditempuh, baru Kejagung mengambil langkah persiapan rencana eksekusi. Keistimewaan itu diberikan karena yang bersangkutan akan menjalani hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencana eksekusi itu ada hak-haknya. Mereka misalnya ada permintaan keluarganya atau dia, itu harus dipenuhi," jelasnya.

Sebelum eksekusi pun, Kejagung harus sudah menerima laporan lengkap dari Kejari Depok yang melakukan penuntutan atas Ryan.

"Kalau sudah putus, sudah incrah kita memberitahukan supaya diingatkan hak-haknya mengenai upaya hukum luar biasa tadi," jelasnya.

Upaya grasi sesuai UU bisa dilakukan paling telat selama 1 tahun setelah putusan terakhir. "Kalau sudah setahun belum mengajukan grasi berarti dianggap tidak mengajukan grasi," tuturnya.

(fdn/ndr)


Berita Terkait