"Upaya hukum luar biasa kalau putusan Mahkamah Agung itu masih bisa PK lagi. Kalau hukuman mati kita kasih kesempatan, sudah itu bisa ajukan grasi lagi," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Darmono menjelaskan, kalau seluruh upaya hukum sudah ditempuh, baru Kejagung mengambil langkah persiapan rencana eksekusi. Keistimewaan itu diberikan karena yang bersangkutan akan menjalani hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum eksekusi pun, Kejagung harus sudah menerima laporan lengkap dari Kejari Depok yang melakukan penuntutan atas Ryan.
"Kalau sudah putus, sudah incrah kita memberitahukan supaya diingatkan hak-haknya mengenai upaya hukum luar biasa tadi," jelasnya.
Upaya grasi sesuai UU bisa dilakukan paling telat selama 1 tahun setelah putusan terakhir. "Kalau sudah setahun belum mengajukan grasi berarti dianggap tidak mengajukan grasi," tuturnya.
(fdn/ndr)










































