Ini 3 Siasat KPK Cegah Pungli di Sektor Pelayanan Publik

Ini 3 Siasat KPK Cegah Pungli di Sektor Pelayanan Publik

Indra Subagja - detikNews
Selasa, 17 Jul 2012 09:56 WIB
Ini 3 Siasat KPK Cegah Pungli di Sektor Pelayanan Publik
Jakarta - Sektor pelayanan publik selalu menjadi sorotan karena selalu bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. Sebut saja mulai dari pembuatan KTP, SIM, sertifikat BPN dan lainnya.

Keluhan soal pungli pun selalu menghiasi perbincangan masyarakat. Tak heran pelayanan publik itu juga menjadi sorotan KPK. Sejumlah langkah akan digenjot KPK bersama instansi terkait untuk mencegahnya.

"Pungli masih menjadi bagian dari tantangan yang ditangani di Indonesia, khususnya di berbagai sektor pelayanan publik," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa (17/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada 3 siasat yang disiapkan KPK untuk mencegah pungli di sektor pelayanan publik, yaitu:

1. Mendekonstruksi budaya permisifisme utuk melakukan sikap dan perilaku sogok dan suap yang masih ada di sebagian kalangan masyarakat.

2. Membuat transparan biaya dan pengurusan pelayanan publik serta mekanise pengaduan yang bersifat quick response bila masyarakat mengadu.

3. Memberikan sanksi yang tegas dan konsisten pada pelaku dengan pertimbangan pemberian sanksi yang dapat menimbulkan efek jera.

(ndr/nrl)


Berita Terkait