AS Dicopot dari Kepala KPP Bogor , Pemecatan PNS Sedang Diproses

AS Dicopot dari Kepala KPP Bogor , Pemecatan PNS Sedang Diproses

Muchus Budi R. - detikNews
Sabtu, 14 Jul 2012 20:42 WIB
Boyolali -

Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, menegaskan bahwa AS yang saat ini menjadi tersangka kasus penyuapan, telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor. Direktorat Pajak juga mengusulkan pemecatan AS dari status PNS.

"Dia (AS) sudah langsung dicopot (dari jabatannya). Kita sudah menyiapkan penggantinya," ujar Fuad menjawab pertanyaan wartawan usai tampil sebagai pembicara pada 'Sosialisasi Pajak dan Zakat' dalam rangka Harlah ke-78 GP Ansor di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Sabtu (14/7/2012).

Fuad juga menegaskan kewenangan tertinggi Direktorat Pajak terhadap AS hanyalah memberhentikannya dari jabatan yang sedang dipegangnya. Pihaknya tidak berwenang melakukan pemecatan yang bersangkutan dari status sebagai PNS. Namun demikian Fuad mengaku pihaknya telah mengusulkan pemecatan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini dia masih berstatus PNS, tetapi setelah penangkapan oleh
KPK itu kami telah mengusulkan untuk dipecat. Mungkin masih dalam proses. Kalau Tomi yang lebih dulu ditangkap itu, sudah dipecat. Semenjak saya menjabat Dirjen Pajak, sudah belasan pegawai pajak dipecat dan sekitar 250 orang terkena hukuman disiplin," kata Fuad.

Fuad mengatakan perang besar-besaran terhadap tindak penyuapan dan penyelewengan lainnya di tubuh Direktorat Pajak akan terus dilakukan. Langkah itu akan terus digalakkan bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan kinerja yang semakin bagus.

(mbr/tor)


Berita Terkait