Untuk memantau pendaftaran siswa baru, Kemendikbud menurunkan tim yang terdiri dari inspektorat dan direktorat terkait.
"Sekarang mereka sedang bergerak semua. Intinya, kalau ketahuan sekolah A dia memungut maka uang itu harus dikembalikan," kata Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuh mengatakan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungli diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. "Yang punya sekolah itu kabupaten/kota. Kita juga harus hargai hirarkis tersebut. Tapi kita harus mendorong atmosfer (upaya pencegahan) bisa dilakukan," ujar dia.
Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman menemukan 112 kasus pelanggaran di dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di tujuh provinsi. Kasus yang terjadi adalah pungutan saat pendaftaran, pungutan daftar ulang dan pungutan sekolah.
(fdn/aan)