Mendikbud: Sekolah yang Ketahuan Pungli Harus Kembalikan Uang

Mendikbud: Sekolah yang Ketahuan Pungli Harus Kembalikan Uang

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 13:56 WIB
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh menegaskan kementeriannya tidak mentolerir pungutan liar sekolah. Bila ada sekolah yang kedapatan mengutip pungli bagi siswa baru maka uang itu harus dikembalikan.

Untuk memantau pendaftaran siswa baru, Kemendikbud menurunkan tim yang terdiri dari inspektorat dan direktorat terkait.

"Sekarang mereka sedang bergerak semua. Intinya, kalau ketahuan sekolah A dia memungut maka uang itu harus dikembalikan," kata Nuh di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ada tiga biaya pendidikan yakni biaya operasional, investasi dan biaya personal. Pungli banyak terjadi terkait biaya personal siswa. Biaya personal yang dimaksud seperti pembelian seragam siswa. "Ini agak susah dikendalikan. Tapi prinsipnya tidak boleh memberatkan.

Nuh mengatakan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pungli diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. "Yang punya sekolah itu kabupaten/kota. Kita juga harus hargai hirarkis tersebut. Tapi kita harus mendorong atmosfer (upaya pencegahan) bisa dilakukan," ujar dia.

Seperti diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Ombudsman menemukan 112 kasus pelanggaran di dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) di tujuh provinsi. Kasus yang terjadi adalah pungutan saat pendaftaran, pungutan daftar ulang dan pungutan sekolah.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads