Peneliti ICW Febri Hendri menjelaskan, khusus di Posko ICW ada 20 aduan yang sudah masuk. Laporan itu bervariasi dari kawasan Semarang, Cirebon dan Jakarta.
"Di Jakarta ada 11 di Posko Kalibata. Nanti akan kita ekspose," terang Febri saat berbincang dengan detikcom, Jumat (6/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekolah dilarang untuk menanyakan besar sumbangan pada penerimaan pada siswa baru, karena itu menentukan lulus tidaknya sekolah anak tersebut," terangnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. "Di situ disebutkan pungutan atau sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan siswa didik baru. Seharusnya ditanyakan setelah lulus tes," imbuhnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI juga mengaku sudah menerima 50 aduan soal pungutan liar di sekolah. Aduan itu semua berhubungan dengan pungutan liar.
(mad/nrl)