Pengacara Bupati Buol: Hartati Murdaya Bagi Uang ke Semua Cabup

Pengacara Bupati Buol: Hartati Murdaya Bagi Uang ke Semua Cabup

- detikNews
Jumat, 13 Jul 2012 13:21 WIB
Jakarta - Bupati Buol Amran Batalipu mengaku dirinya mendapat sumbangan Rp 2 milliar dari Presiden Direktur Hardaya Inti Plantation Hartati Murdaya terkait Pilkada di kabupaten itu. Pihak Amran juga menyebut, Hartati juga membagikan uang ke kandidat lain.

"Menurut informasi, hampir semua Ibu Murdaya memberikan bantuan kepada setiap kandidat saat kabupaten melaksanakan Pilkada," tutur kuasa hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim di Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Amat menyebut aset Hartati tidak hanya ada di Buol, tapi juga ada di kabupaten lain. "Di amana ada kabupaten yang ada aset beliau, beliau beri bantuan kepada calon-calon yang ikut Pilkada untuk mengamankan. Seperti untuk pak Amran Rp 2 milliar," ujar Amat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikonfirmasi mengenai tudingan ini, Hartati membantah. Melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen, Hartati mengaku tidak tahu menahu pemberian uang kepada Amran, karena tidak semua operasional PT Hardaya Inti Plantation diketahui oleh Hartati.

"Kami menunggu proses penyidikan KPK. Berdasarkan keterangan ibu ke tim penasihat hukum, ibu tidak mengetahui ada pengeluaran uang sampai miliaran rupiah dari perusahaan," ujar Patra.

Nama Hartati disebut-sebut tersangkut dalam dugaan suap oleh Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation yang memberikan uang ke Bupati Buol Amran Batalipu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Anshori di Buol pada Selasa, 26 Juni lalu. Sehari kemudian KPK juga menangkap kolega Anshori, yakni Gondo Sudjoyo, Dedi Kurniawan, serta Sukirman di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Dugaan suap itu terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu. Belakangan, KPK menyatakan duit yang diduga untuk menyuap Bupati Amran mencapai Rp 3 miliar. Karena kasus ini pulalah KPK mencegah Hartati ke luar negeri sejak 28 Juni lalu.

(fjr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads