Didampingi Ahmad Rifai dari Lembaga Perlindungan Konsumen Rakyat Indonesia (LPKRI) Semarang, 10 warga yang mewakili ratusan nasabah dari Wonosobo tersebut menuntut pertanggungjawaban dari pihak PT Solid Gold Berjangka.
"Diawal dijanjikan keuntungan dan dana aman. Namun setelah investasi, mana keuntungannya? Sampai sekarang dana malah habis," kata Ahmad Rifai di depan kantor PT Solid Gold Berjangka, Jalan Pemuda, Semarang, Kamis (12/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jateng nasabah paling banyak Solid Gold itu di Wonosobo. Jumlahnya ratusan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Manajer PT Solid Gold Berjangka Semarang, Jacksen mengatakan tidak ada nasabah dari golongan petani di Wonosobo. Bahkan dari Wonosobo hanya ada 6 nasabah resmi.
"Ari Wibowo, Marsidi, Salan, Wiwik, Yulianti Miftah dan Endang," jelas Jacksen.
Pihak Solid Gold juga menyatakan pihaknya sudah melakukan prosedur dalam penarikan dana dari nasabah. Persetujuan pun didapatkan atas kesepakatan dari nasabah dan pialang. "Kami sudah sesuai SOP (Standard Operational Procedure)," kata Jacksen.
Sementara itu, salah satu nasabah, Yulianti Miftah mengaku menginvestasikan dana sebesar Rp 800 juta, namun dalam catatan PT Solid Gold Berjangka tertulis angka Rp 470 juta. Wanita pemilik perusahaan besi tersebut mengatakan akibat memikirkan hal tersebut, suaminya saat ini mengalami stroke.
"Suami saya sampai stroke memikirkan hal itu," akunya.
Nasabah lainnya, Ari Wibowo menambahkan pihaknya masih mempertimbangkan akan menempuh jalur hukum atau tidak, karena jika melalui jalur hukum maka akan melemahkan pihaknya.
"Mungkin tidak akan menempuh jalur hukum karena akan melemahkan," pungkas Ari.
Hingga kini belum ada titik temu antara nasabah yang merasa dirugikan dan pihak PT Solid Gold Berjangka. Perusahaan investasi tersebut mempersilakan nasabah jika ingin memproses melalui jalur hukum.
"Kami sudah siap prosedur. Yang dilakukan sudah sesuai ketentuan," tutur Jacksen.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini