Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas dalam Kasus Judi

Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas dalam Kasus Judi

Khairul Ikhwan - detikNews
Rabu, 11 Jul 2012 18:06 WIB
Anggota DPRD Sumut Divonis Bebas dalam Kasus Judi
Ilustrasi/detikcom
Medan -

Anggota DPRD Sumut yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Palar Nainggolan bersama tiga rekannya divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/7/2012) siang. Terdakwa Palar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana judi kartu.

Ketua majelis hakim, Erwin Tumpak Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Palar Nainggolan, Kepala PT. Pos Indonesia Divisi Regional I Sumut-Aceh, Supendi dan dua terdakwa pengusaha lainnya, Hanafi Sani (70), dan Fahruddin (44), tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti.

Sementara JPU Marina Surbakti melihat ada keganjilan dalam putusan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JPU akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dari bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Palar Nainggolan bersama tiga terdakwa lain, benar bermain judi," sebut Marina.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Palar dan tiga rekannya dengan tuntutan 9 bulan penjara. Mereka ditangkap saat memegang kartu joker di restoran Lapangan Golf Martabe, Tuntungan pada 5 Mei 2012 lalu.

Dari tangan keempat terdakwa disita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 1,1 juta.

(rul/trw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads