Anggota DPRD Sumut yang juga mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut), Palar Nainggolan bersama tiga rekannya divonis bebas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/7/2012) siang. Terdakwa Palar dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana judi kartu.
Ketua majelis hakim, Erwin Tumpak Pasaribu dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Palar Nainggolan, Kepala PT. Pos Indonesia Divisi Regional I Sumut-Aceh, Supendi dan dua terdakwa pengusaha lainnya, Hanafi Sani (70), dan Fahruddin (44), tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti.
Sementara JPU Marina Surbakti melihat ada keganjilan dalam putusan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Palar dan tiga rekannya dengan tuntutan 9 bulan penjara. Mereka ditangkap saat memegang kartu joker di restoran Lapangan Golf Martabe, Tuntungan pada 5 Mei 2012 lalu.
Dari tangan keempat terdakwa disita barang bukti dua set kartu joker dan uang tunai Rp 1,1 juta.
(rul/trw)











































