Adalah Jupri bin Idrus, pihak yang melaporkan Kapolres Katapang ke divisi polri yang biasa mengurusi pelanggaran kode etik dan profesi anggotanya. Kepada wartawan, Jupri menjelaskan pelanggaran tersebut berupa penyitaan dan penyegelan gudang penyimpan limbah CPO, di Jl Kakap Pal 9.
"Penyitaan dan penyegelan oleh Polres Ketapang tanpa surat perintah penyitaan dan penyegelan," kata Jupri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).
Selain menyita dan menyegel, polisi juga menetapkan dirinya sebagai tersangka karena dituduh sebagai penadah dan pelaku pencurian limbah.
"Padahal limbah tersebut resmi dibeli dari lelang perusahaan," jelas Jupri.
Menurutnya, proses pembelian limbah tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melalui proses lelang yang dilakukan pihak bank.
"Semuanya sudah sesuai prosedur, dan saya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Jupri.
Adapun laporan resmi yang dilayangkan dia ke Propam Mabes Polri tersebut tertuang dalam surat STPL/207/VII/2012/Yanduan. Sementara aduan ke Kompolnas tertuang dalam surat bernomor 1449/VII/2012/Set Kompolnas.
Dihubungi terpisah, Kapolres Ketapang AKBP Wayan Sugiri mempersilakan Jupri melaporkan dirinya ke Propam Mabes Polri karena dituding menyalahi prosedur penetapan tersangka dan penyitaan limbah.
"Silakan saja, bahkan itu bagus. Karena saya juga ingin mendapatkan kepastian dari laporan itu," kata Sugiri tegas.
Sugiri menjelaskan persoalan yang melilit Jupri. Menurutnya, ancaman pasal pencurian yang dikenakan kepada Jupri tersebut karena limbah yang berada di tangan Jupri seharusnya melalui persetujuan proses kantor lelang pusat di Jakarta.
Proses demikian dilakukan karena perusahaan pemilik limbah yang menjual kepada Jupri, PT BIG, telah disita oleh Bank Mandiri. Penyitaan juga berlaku untuk limbah perusahaan.
"Setelah PT BIG disita otomatis seluruh aset dan juga limbahnya adalah milik negara," jelas Sugiri.
"Masalah dia dapat barang dari mana, yang jelas itu barang tidak boleh dijual," imbuhnya.
Menurut Sugiri, pihaknya sudah pernah memberitahukan kepada Jupri agar tidak membeli aset sitaan Bank Mandiri itu. Bukan hanya itu, barang bukti dari objek sitaan yang sudah siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan juga diketahui berpindah tangan kepada Jupri.
"Saat ini semuanya masih dalam pendalaman untuk mengetahui bagaimana, siapa yang membawa barang sitaan itu keluar," jelas Sugiri.
(ahy/mad)











































