Menurut penasihat hukum Afriyani, Efrizal, pihaknya akan mempertanyakan hasil pemeriksaan narkoba Afriyani. Menurutnya, ia tak pernah mendapatkan salinannya.
"Jadi tes urin itu pemeriksaan pertama negatif. Begitu malam diperiksa lagi positif dengan alasan ada alat laboratorium rusak kata penyidiknya. Hasil yang berbeda itu akan kita jadikan dasar untuk eksepsi. Kita akan kejar sampai sejauh mana mereka dapat menjelaskan," ujar Efrizal usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dia itu tertidur mikro. Tertidur sesaat. Semua pengendara pasti pernah merasakan. Sebelum kejadian dia sempat tidur di rumah. Istirahatnya cukup," tambah Efrizal.
Sementara itu, penasihat hukum Afriyani lainnya, Syafrudin Makmur mempertanyakan dasar kekuatan hukum dari pasal yang diajukan kliennya. Tak jelas di sana, siapa subjek hukumnya.
"Konstruksi hukumnya kabur. Siapa yang jadi subjeknya? Afriyani ini pengedar apa pemakai? Kalau pasal 144 itu kan menjerat pengedar dan pemakai. Klien kami bukan termasuk keduanya," ujar Syafrudin.
Turut hadir pula dalam persidangan ini Ibu Afriyani, Yurneli serta Tante dari Afriyani, Erminta. Wanita berjilbab ini didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat 1 serta dakwaan subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(ega/ega)











































