"Komitmen kami dan tim pengacara memindahkan John Kei ke Polda. Kalau tidak dipindahkan hari ini, saya akan menurunkan massa sebanyak-banyaknya," ujar Tito usai bertemu dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Pihak John Kei akan menurunkan massa sebagai bagian dari menuruti proses hukum. Sebab menurut mereka, sebenarnya sejak Jumat (6/7) dini hari 00.00 WIB, John Kei sudah dibebaskan. Karena dibantarkan, hingga saat ini John masih berada di RS Polri untuk mendapatkan perawatan medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendukung keberatan pembantaran atas John Kei di hari penahanan ke 119. Padahal menurut mereka John Kei sehat.
Menurut Tito, polisi telah merekayasa pembantaran John Kei. Sebab, kata dia, dokter independen dan dokter pribadi menyatakan John Kei dalam keadaan sehat.
Tito juga menjelaskan sudah ada kesepakatan dengan pihak Polda Metro Jaya. Sesuai kesepakatan, John Kei rencananya akan dikembalikan ke Polda Metro Rabu 11 Juli besok.
Mabes Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, John Kei belum melewati masa penahanan 120 hari seperti yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mensyaratkan bebas demi hukum bila tersangka ditahan setelah 120 hari. Menurut Boy, 119 hari itu jatuh ketika John mulai dibantarkan penyidik ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/7) pekan lalu.
Mabes Polri sebelumnya melarikan John Kei ke RS Polri Kramat Jati lantaran tensi John Kei naik dan kaki bekas tembakan masih bengkak. Sedangkan berkas John Kei sudah empat bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan. John Kei merupakan tersangka kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI), Ayung alias Tan Harry Tantono.
(/nrl)










































