"Diskresi merupakan kebijakan kepala daerah dan apabila ada penyelewangan merupakan domain dari pengadilan administrasi negara," kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto.
Hal ini disampaikan dalam Lokakarya Nasional 'Mitigasi Risiko terkait dengan Diskresi Kepala Daerah agar terhindar dari Pidana Korupsi" di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (9/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit Tipikor, Mabes Polri, Kombes Pol Herwanto, mengenai diskresi yang dilakukan oleh pejabat daerah. "Apabila keputusan atau diskresi tidak menjalankan keadilan di masyarakat hanya dengan maksud menguntungkan kekayaan pribadi, inilah kewajiban ranah hukum," ungkap Herwanto.
Herwanto memaparkan, diskresi terdapat empat kriteria yang harus dipahami oleh para pejabat daerah.
"Pertama tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kedua tidak bertentangan dengan hukum, ketiga selaras dengan kewajiban umum dan keempat dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum," ungkapnya.
(asp/mad)










































