"Ada dugaan korupsi dalam pemeliharaan Jembatan Kukar sejak 1995 yang terjadi selama 4 periode," kata Kabareskrim Komjen Sutarman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Sutarman mengatakan, sudah ada tiga terdakwa yang divonis terkait kasus ambruknya jembatan Kutai Kartanegara ini. "Sudah ada yang divonis terkait kasus ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga orang ini dikenankan pasal 359 dan 360 KUHP," katanya.
Jembatan Kukar runtuh pada 26 November 2011. Peristiwa ini menewaskan 24 orang dan belasan orang lainnya dinyatakan hilang.
(nal/nwk)











































