Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil mengamankan seorang sopir yang sedang berada di TKP, sedangkan karyawan lainnya berhasil melarikan diri.
"Sayangnya pemilik gudang sampo palsu tidak ada di lokasi," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan, dalam pesan singkat kepada detikcom, Sabtu (8/7/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini 4 orang telah dimintai keterangan oleh aparat termasuk sopir karyawan yang ditangkap. Pelaku pemalsuan akan terjerat pasal, pasal 90,91,92,93 dan 94 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dengan ancaman maksimal 5 tahun pnjara. Pasal 130 dan 131 UU no.14 2001 tentang paten dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Rencana aparat Reskrim Polres Bogor akan memanggil pihak perusahaan sampo yang dipalsukan dan pemanggilan saksi-saksi. "Untuk sampo palsu kita akan membawanya ke Puslabfor Mabes Polri untuk diperiksa," pungkas Imron.
(/)











































