"Jumlahnya Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam jumpa pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/7/2012) petang.
Menurut Bambang, penyerahan uang tersebut dilakukan dalam 2 tahap. Penyuapnya adalah YA dan GS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan KPK ini merupakan dukungan dari masyarakat. Sejak tahun 2010 sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk," ujarnya.
Amran dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amran Batulipu hari ini ditangkap KPK. Sejak pekan lalu dia dikenai status tersangka kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan sawit untuk PT Hardaya Inti Plantation.
Proses hukum di KPK ini juga ikut menyeret pengusaha Hartati Murdaya, selaku pemilik Hardaya Inti Plantantion. Sejak awal pekan ini anggota Dewan Pembina PD itu telah dikenai status cegah ke luar negeri.
(nwk/nrl)











































